BeritaNasional

PWI Jateng Sesalkan Dugaan Penghalangan Wartawan saat Liputan Kasus MBG di Rembang

42
×

PWI Jateng Sesalkan Dugaan Penghalangan Wartawan saat Liputan Kasus MBG di Rembang

Sebarkan artikel ini

Ancaman yang dimaksud berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

PWI Jateng juga menyampaikan dukungan kepada para jurnalis yang terlibat dalam peliputan tersebut, termasuk rekan-rekan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng.

Menurut PWI, para wartawan telah menjalankan tugas secara profesional dengan membawa identitas resmi serta berupaya memperoleh informasi untuk disampaikan kepada masyarakat secara berimbang.

“Pers memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, segala bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik perlu menjadi perhatian bersama,” tegas Setiawan.

PWI Jateng selanjutnya meminta pihak yang diduga melakukan pembatasan dan pengusiran terhadap wartawan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.