SEMARANG, (Repronews.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan empat lapak usaha jual beli barang bekas (rosok) di sepanjang Jalan Kolonel Sugiyono, tepatnya di belakang Kantor BPBD Jawa Tengah dan Bapenda Jawa Tengah, Kamis (16/7/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan yang menjadi salah satu pintu masuk menuju destinasi wisata Kota Lama Semarang.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan barang-barang rosok yang dipajang di bahu jalan.
Lokasi tersebut saat ini tengah dibangun jalur pedestrian oleh Pemerintah Kota Semarang sehingga keberadaan lapak dinilai mengganggu proses penataan kawasan.
Sejumlah barang rosok yang berada di luar area usaha turut disita oleh petugas. Satpol PP juga memberikan peringatan kepada para pemilik usaha agar segera memindahkan aktivitas usahanya karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan.












