“Kami memilih waktu pagi saat belum ada kendaraan yang parkir agar proses penertiban lebih mudah dilakukan,” tambahnya.
Untuk mencegah kembali munculnya aktivitas perdagangan dan parkir liar di lokasi tersebut, pemerintah telah memasang berbagai sarana peringatan, termasuk rambu larangan parkir dan spanduk larangan mendirikan bangunan.
“Dinas Perhubungan telah memasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga memasang spanduk imbauan terkait larangan mendirikan bangunan. Selain itu, kami memasang pita kuning sebagai penanda bahwa area ini tidak boleh digunakan,” jelasnya.
Kusnandir menegaskan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan untuk kegiatan perdagangan maupun penyelenggaraan parkir di kawasan tersebut.
“Tidak ada izin untuk parkir maupun berdagang di lokasi itu. Bahkan pengaduannya sudah sampai ke aparat penegak hukum,” tegasnya.












