SEMARANG, (Repronews.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp4.989.200.000 sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Agus Hartono.
Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Februari 2024, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PT Smg tanggal 24 Agustus 2023 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 18 Juli 2023.
Melalui mekanisme lelang barang rampasan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejari Kota Semarang berhasil memperoleh hasil lelang sebesar Rp4.989.200.000.












