“Salah satunya membutuhkan persetujuan warga agar saluran yang selama ini tertutup bisa kami tangani,” imbuhnya.
Salah satu langkah yang menjadi prioritas adalah normalisasi saluran air di lingkungan permukiman.
Menurut Agustina, sejumlah saluran saat ini tertutup oleh aktivitas maupun bangunan warga sehingga menghambat aliran air saat rob maupun hujan.
Untuk itu, Wali Kota Semarang menginstruksikan Camat Semarang Utara dan Lurah Tanjung Mas segera menggelar rembuk bersama warga guna memperoleh kesepakatan terkait pembukaan kembali saluran air tersebut.
Persetujuan masyarakat dinilai menjadi bagian penting agar pelaksanaan pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan sosial di lapangan.
“Nanti akan dirembuk antara Bu Camat, Pak Lurah dengan warga, supaya nanti teman-teman dari DPU dan Disperkim kalau melakukan intervensi tetap aman,” jelasnya.












