Pemkot Semarang juga tengah menyempurnakan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik beserta standar operasional prosedur (SOP) hingga tingkat pelaksana.
Salah satu perubahan yang direncanakan adalah memangkas batas waktu maksimal penyelesaian pengaduan dari sebelumnya 30 hari menjadi 10 hari.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Agustina berharap, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan Lapor Semar dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan warga.
Dengan begitu, berbagai persoalan pelayanan publik dapat segera diketahui dan ditangani secara tepat.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga Kota Semarang.***












