Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Kabupaten Purworejo

145
×

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Kabupaten Purworejo

Sebarkan artikel ini

PURWOREJO, (Repronews.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, di sebua rumah, Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23), yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Rabu, 5 Februari 2025 mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025 mengenai adanya praktik ilegal tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.