BeritaHukum & Kriminal

Konten Misleading Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukum dari Kemenhum, PWI, dan Siber Polda Jateng

3
×

Konten Misleading Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukum dari Kemenhum, PWI, dan Siber Polda Jateng

Sebarkan artikel ini

Semarang, Repronews.id-Dijaman serba modern seperti saat ini, kecepatan informasi di media sosial sering mengalahkan akurasi. Kondisi ini memicu maraknya konten ‘misleading’ yang berpotensi menjerat pembuat dan penyebarnya yang sudah banyak masuk ke ranah hukum. 

Menanggapi hal itu, mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul ‘Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer.

Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan konten misleading seringkali lebih berbahaya dibanding hoaks. Jika hoaks 100% bohong, maka misleading adalah 50% fakta dan 50% manipulasi konteks. “Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujarnya

Pihaknya menyebut jika konten misleading bentuknya beragam. Mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai isi, pemotongan video tokoh publik, daur ulang foto bencana lama seolah kejadian baru, hingga cherry-picking data.