Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual di Jepara

88
×

Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual di Jepara

Sebarkan artikel ini

JEPARA, (Repronews.id) – Tim gabungan dari Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan tersangka S (21). Diketahui bahwa S seorang pemuda asal Jepara yang kini dijerat sebagai pelaku Kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.

Olah TKP dilaksanakan pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, dimulai pukul 08.00 WIB di dua lokasi berbeda.

yang disebut sebagai tempat pelaku bertemu dengan sejumlah korban, Lokasi tersebut yakni, kamar kos yang berlokasi di Kecamatan Tahunan, serta di sebuah hotel di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Dalam keterangan, di ketahui bahwa Tim olah TKP dipimpin oleh AKBP Rostiawan bersama melakukan kegiatan pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, pencarian dan pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.