Berita

Pemkot Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang

11
×

Pemkot Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang

Sebarkan artikel ini

Semarang, (Repronews.id)- Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Dio Hermansyah menanggapi terkait terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal. Ia menegaskan bahwa putusan tingkat pertama belum bersifat final dan masih terbuka upaya hukum lanjutan.

Meski majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Direksi PDAM 2024-2029 tidak sah, Pemerintah Kota Semarang memastikan akan melanjutkan proses hukum.

“Putusan PTUN ini belum inkrah. Kami menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan sebagai keputusan akhir karena masih ada tahapan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali,” jelasnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menyebut tim kuasa hukum Pemkot Semarang telah sepakat untuk mengajukan banding atas putusan PTUN. Hal itu diambil setelah adanya sejumlah pertimbangan hakim yang menurutnya belum mengakomodasi seluruh bukti yang pihak tergugat ajukan.