Ket.foto: Penunjukan barang bukti kejahatan oleh Polisi
SEMARANG, (Repronews.id) – Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Patean, Kabupaten Kendal. Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan setelah melakukan aksi perampasan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan, aksi tersebut terjadi di kawasan embung wilayah Patean.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai milik korban dengan ancaman senjata tajam,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat, 29 Mei 2026.
Selain menangkap dua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.












