BeritaNasional

PN Semarang Kabulkan Gugatan Soeharto, Yoyok Sukawi Dinyatakan Wanprestasi Utang Rp12,8 Miliar

6
×

PN Semarang Kabulkan Gugatan Soeharto, Yoyok Sukawi Dinyatakan Wanprestasi Utang Rp12,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Soeharto dan Wiwik Mahmudah terhadap Alamsyah Setyanegara Sukawijaya atau yang dikenal sebagai Yoyok Sukawi terkait perkara utang piutang senilai miliaran rupiah.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 613/Pdt.G/2025/PN.Smg yang dibacakan pada 4 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tergugat I, yakni AS Sukawijaya, telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pinjam meminjam dengan Penggugat I, Soeharto.

Majelis hakim juga menyatakan sah perjanjian pinjam meminjam antara Soeharto dengan AS Sukawijaya yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 02 tanggal 1 November 2024, yang dibuat di hadapan Sri Wahyuningsih, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Demak.

Dalam putusan tersebut, PN Semarang menghukum AS Sukawijaya untuk menyelesaikan pelunasan pembayaran sisa pinjaman pokok, bunga, serta biaya penagihan secara tunai dan seketika kepada Soeharto.