SEMARANG, (Repronews.id) – Meningkatnya jumlah penduduk di Kota Semarang berdampak pada semakin besarnya kebutuhan lahan pemakaman umum. Di sisi lain, ketersediaan lahan pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang semakin terbatas.
Kondisi tersebut mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang mempercepat upaya penambahan lahan pemakaman melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh para pengembang perumahan.
Saat ini, dari total 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Semarang, sebanyak empat TPU telah penuh sehingga tidak lagi dapat melayani pemakaman baru.
Situasi tersebut membuat pengadaan lahan pemakaman menjadi salah satu prioritas Disperkim dalam menjaga ketersediaan layanan pemakaman bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan penyerahan PSU berupa lahan pemakaman umum merupakan kewajiban setiap pengembang perumahan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.












