Hukum & Kriminal

Polda Jateng Berhasil Mengungkap 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Semarang

267
×

Polda Jateng Berhasil Mengungkap 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Semarang

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar kasus penyelundupan Narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi dan menangkap dua tersangka.

Dua tersangka, yakni RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir Narkotika, berhasil diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

” Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman Narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII,” kata Kombes Pol M. Anwar dalam konferensi pers ungkap kasus, di Gedung Borobudur Polda Jateng pada Senin, 6 Januari 2025.