Selain rambu lalu lintas, pemerintah kota juga telah memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di beberapa titik strategis.
Infrastruktur ini dirancang untuk membatasi akses kendaraan besar agar tidak melintas sembarangan di jalur yang dinilai memiliki risiko terhadap kelancaran arus lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menurut Danang, tingkat kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor kunci dalam menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib.
Ia menekankan bahwa upaya pengaturan lalu lintas tidak akan berjalan optimal tanpa kesadaran dari para pengguna jalan itu sendiri.
“Keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dishub Kota Semarang memastikan bahwa kegiatan sosialisasi sekaligus pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap kendaraan berukuran besar yang masih ditemukan melanggar ketentuan di kawasan Jalan Prof. Hamka.










