Di sisi lain, Pemkot Semarang juga mengajak masyarakat ikut menjadi bagian dari sistem kewaspadaan lingkungan.
Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan pohon dengan kondisi yang dinilai membahayakan, baik di lingkungan permukiman maupun di sepanjang ruas jalan.
Dengan demikian, penanganan dapat dilakukan lebih cepat sebelum kondisi pohon menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
“Penataan ruang hijau kota akan selalu berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan warga,” pungkas Agustina.***












