Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp50.000 setiap bulan selama tiga bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.
Sementara itu, berdasarkan surat PMI Kota Semarang tertanggal 12 Juni 2026, dana yang terkumpul dihimpun oleh bendahara gaji atau pengelola kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.
Dana tersebut kemudian disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.
Dinkes menegaskan, dana kontribusi tersebut tidak masuk sebagai pendapatan Dinkes Kota Semarang.
Dana juga tidak digunakan untuk membiayai operasional maupun kegiatan internal dinas.
“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” jelas Dinkes dalam keterangannya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan dan perhatian pegawai serta masyarakat mengenai mekanisme pemotongan penghasilan tersebut.












