Dinkes Kota Semarang menyatakan akan memastikan proses penghimpunan hingga penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI berjalan tertib dan transparan. Seluruh proses juga disebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penjelasan tersebut, Dinkes berharap tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tujuan pemotongan penghasilan pegawai yang sebelumnya disebut sebagai “iuran internal Dinas Kesehatan”.***












