Ketua Tim PkM, Dr. Dedy Suwandi, S.H., M.H., mengatakan penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi warga binaan melalui penguatan literasi hukum dan pemahaman mengenai hak memperoleh bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana.
“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak konstitusional mereka, khususnya hak untuk memperoleh bantuan hukum,” katanya.
Pengetahuan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi mereka dalam mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” imbuhnya.
Dalam penyuluhan tersebut, tim menyampaikan materi mengenai hak atas bantuan hukum sesuai KUHAP, mekanisme pendampingan oleh penasihat hukum, hingga akses terhadap layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Materi diberikan secara sistematis dan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Melalui dialog tersebut, peserta diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan dan berbagai persoalan yang dihadapi selama menjalani proses hukum sehingga pemahaman mengenai penerapan hak-hak hukum dapat semakin mendalam.












