Ia menilai, pengelolaan makanan yang tidak sesuai standar dapat membahayakan kesehatan para penerima manfaat, sehingga harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh penyelenggara Program MBG.
Selain itu, Rahmulyo juga menyoroti proses pengolahan makanan yang diduga dimulai sejak sekitar pukul 21.00 WIB pada malam sebelum makanan dibagikan kepada siswa keesokan harinya.
Menurutnya, rentang waktu penyimpanan yang terlalu lama berpotensi menurunkan kualitas dan keamanan pangan.
“Memasak mulai jam 9 malam, pasti ada rentang waktu berapa jam. Makanan sudah tidak layak konsumsi,” ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, penutupan permanen SPPG Karang Turi diperlukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh sekaligus peringatan bagi seluruh SPPG, khususnya di Kota Semarang, agar menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara disiplin.












