BeritaRegional

Hadapi Gugatan Lahan, Pemkot Semarang Tegaskan Pembangunan Sesuai Aturan

22
×

Hadapi Gugatan Lahan, Pemkot Semarang Tegaskan Pembangunan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemerintah Kota Semarang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang.

Pemkot memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan,” kata Yudi, Jum’at, 26 Juni 2026.

“Kami juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” imbuhnya.

Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kota Semarang, termasuk proyek pembangunan Jalan Jangli–Undip, telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap tahapan pembangunan dilakukan melalui mekanisme administrasi serta prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.