FAR disebut telah membawa dugaan perusakan lingkungan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan korupsi perizinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, sejumlah warga di sekitar lokasi proyek mengeluhkan kerusakan rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan dan pengeboran pondasi.
Berbagai dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, verifikasi dokumen, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, bagi Kiai Budi, keluhan masyarakat dan potensi kerusakan lingkungan tidak boleh dikesampingkan hanya karena proyek tersebut membawa nilai investasi yang besar.
Ia mendorong adanya keterbukaan dalam proses perizinan serta kesediaan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan secara transparan dampak pembangunan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan proyek.












