BeritaHukum & Kriminal

Pelaku Tawuran Terancam 4 Tahun Penjara, Polda Jateng Gencarkan Edukasi Hukum

5
×

Pelaku Tawuran Terancam 4 Tahun Penjara, Polda Jateng Gencarkan Edukasi Hukum

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran.

Selain membahayakan keselamatan, pelaku tawuran juga dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 472 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Edukasi tersebut disampaikan melalui kampanye penyuluhan hukum yang diunggah di media sosial resmi Bidkum Polda Jateng, belum lama ini.

Dalam unggahan itu ditegaskan bahwa tawuran bukanlah tindakan yang menunjukkan keberanian atau kehebatan, melainkan perbuatan melawan hukum yang dapat berujung di balik jeruji besi.

“Tawuran biar keren? Yang ada malah masuk penjara,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi edukasi tersebut.

‎Bidkum Polda Jateng menjelaskan bahwa tawuran merupakan fenomena sosial negatif yang hingga kini masih kerap terjadi di Indonesia.