BeritaHukum & Kriminal

Pelaku Tawuran Terancam 4 Tahun Penjara, Polda Jateng Gencarkan Edukasi Hukum

13
×

Pelaku Tawuran Terancam 4 Tahun Penjara, Polda Jateng Gencarkan Edukasi Hukum

Sebarkan artikel ini

Konflik tersebut tidak hanya melibatkan pelajar, tetapi juga terjadi antarkelompok masyarakat.

Menurut Bidkum, tawuran umumnya berawal dari perselisihan kecil yang berkembang menjadi aksi kekerasan kolektif.

Dampaknya tidak hanya menimbulkan korban luka maupun korban jiwa, tetapi juga merugikan banyak pihak, termasuk keluarga para pelaku.

Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang dapat dipidana, selain tetap mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan secara pribadi.

Berdasarkan Pasal 472 KUHP, pelaku tawuran yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, apabila aksi tawuran menyebabkan seseorang meninggal dunia, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.