TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan kini hanya melayani pemakaman dengan sistem tumpang, yakni bagi anggota keluarga yang memiliki hubungan dengan jenazah yang telah dimakamkan sebelumnya di lokasi tersebut.
Kebijakan itu diterapkan sebagai upaya menjaga efisiensi pemanfaatan lahan pemakaman sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga yang telah memiliki lokasi makam keluarga.
Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan layanan pemakaman baru akan diarahkan ke TPU lain milik Pemerintah Kota Semarang yang masih memiliki ketersediaan lahan.
Saat ini, layanan pemakaman baru dioptimalkan melalui TPU yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Semarang.
Pemerataan layanan tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan penyediaan lahan makam di masa mendatang.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan bahwa optimalisasi pengelolaan seluruh TPU merupakan bagian dari pemerataan fasilitas umum sekaligus wujud transparansi pemerintah kepada masyarakat.












