Melalui sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi secara cepat sehingga proses pelayanan menjadi lebih efektif, sekaligus meminimalkan potensi praktik pungutan liar.
Tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, Pemkot Semarang juga terus melakukan penataan lingkungan di seluruh TPU.
Pemeliharaan rutin, kebersihan kawasan, serta penghijauan menjadi perhatian agar area pemakaman tetap nyaman bagi peziarah sekaligus mendukung fungsi resapan air di kawasan perkotaan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang juga menyediakan layanan mobil jenazah dengan tarif resmi yang terjangkau sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023.
Penetapan tarif tersebut memberikan kepastian biaya kepada masyarakat sekaligus menjadi langkah perlindungan dari praktik pungutan liar pada saat keluarga menghadapi situasi duka.
Seluruh pelayanan di lapangan juga didukung petugas yang telah disiapkan untuk melayani proses pemakaman baru maupun pemakaman sistem tumpang sesuai prosedur dengan mengedepankan pendekatan yang profesional dan humanis.












