“Penghargaan ini menunjukkan bahwa Kota Semarang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga serius membangun ketahanan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi penerus,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Semarang juga menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) di empat lokasi baru, yakni Bundaran Klipang, SMP Negeri 12 Semarang, SMP Negeri 22 Semarang, dan MAN 1 Kota Semarang.
Dengan penambahan tersebut, hingga Juni 2026 Kota Semarang telah memiliki enam Zona KHAS yang diharapkan mampu mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang aman sekaligus memperkuat sektor ekonomi dan pariwisata.
Selain itu, penguatan ketahanan pangan juga didukung keberadaan 34 Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman (Pak Rahman), Tim Internal Control System (ICS), 531 kader DERMAWAN yang tersebar di 177 kelurahan, serta 160 kader DERMAWAN di 32 pasar rakyat yang berperan aktif dalam edukasi dan pengawasan keamanan pangan di tingkat masyarakat.












