BeritaHukum & Kriminal

Sengketa Tanah 1.970 Meter di Tembalang Berlanjut, Putusan Banding Dipersoalkan

30
×

Sengketa Tanah 1.970 Meter di Tembalang Berlanjut, Putusan Banding Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

Namun, pada tahun yang sama muncul pencatatan atas nama pihak lain terhadap tanah seluas 1.970 meter persegi yang berada di Jalan Jurang Blimbing RT 006 RW 004, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Untuk memastikan status administrasi tanah itu, pihaknya kemudian meminta klarifikasi kepada kantor Kelurahan Tembalang terkait ada atau tidaknya dokumen jual beli maupun pengalihan hak.

“Kelurahan memberikan surat keterangan bahwa tanah ini tidak mempunyai data jual beli di kantor kelurahan ataupun pengalihan hak,” ujarnya.

Herry menambahkan, surat keterangan dari Lurah Tembalang tersebut menerangkan bahwa tanah atas nama Wangsal bin Wongso tidak memiliki data jual beli maupun pengalihan hak kepada pihak mana pun.

Menurut dia, surat keterangan tertanggal 1 Februari hingga Maret 2024 itu menjadi dasar pihaknya mempertanyakan klaim kepemilikan dari pihak lawan.