BeritaHukum & Kriminal

Sengketa Tanah 1.970 Meter di Tembalang Berlanjut, Putusan Banding Dipersoalkan

31
×

Sengketa Tanah 1.970 Meter di Tembalang Berlanjut, Putusan Banding Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

Ia juga menyoroti pengakuan pihak lawan yang menyebut telah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun, namun disebut tidak memiliki dokumen legalitas.

“Dia mengatakan sudah 55 tahun tinggal di sana, tetapi tidak mempunyai legalitas apa pun, baik data jual beli maupun pengalihan hak,” katanya.

Herry melanjutkan, sengketa tersebut sebelumnya sempat diputus Pengadilan Negeri Semarang melalui putusan sela eksepsi yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, pihak lawan kemudian mengajukan banding ke PT Semarang.

Dalam putusan banding Nomor 54/PDT/2026/PT Semarang yang memeriksa perkara dari Pengadilan Negeri Semarang Nomor 288/Pdt.G/2025/PN Semarang, Herry menilai terdapat dugaan kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

“Nah di sinilah kami akhirnya mengajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi. Patut diduga ini mengandung kekeliruan di dalam putusan perdata,” ujarnya.