Selain mengadukan putusan tersebut kepada Ketua PT Semarang, pihaknya juga mengaku tengah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Surat pengaduan itu turut ditembuskan ke Komisi Yudisial dan Ombudsman RI.
“Kami melakukan upaya hukum kasasi dan mengawal putusan ini agar benar-benar mendapat keadilan yang sesungguhnya,” kata Herry.
Sementara itu, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Rahila Alva Alramada, membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima.
“Pengaduan tersebut sudah kami terima di pelayanan terpadu satu pintu dengan nomor agenda surat 1527/Pan/2026. Setelah itu akan kami proses melalui disposisi oleh pimpinan dan pimpinan akan menindaklanjuti ke bagian terkait,” jelasnya.***(ifa)












