Menurutnya, langkah hukum yang tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mengabaikan hak privasi orang lain demi membuat konten di media sosial.
“Komisi III DPR RI akan mengawal proses penegakan hukum agar berjalan dengan baik serta memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi privasi dan martabat seseorang yang dikorbankan demi sebuah konten,” tandasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya perbincangan publik mengenai video yang diduga memperlihatkan seorang SPG di GIIAS direkam tanpa persetujuan dan kemudian diunggah ke media sosial.
Kasus tersebut memicu diskusi luas mengenai batas etika pembuatan konten digital, perlindungan privasi, serta pentingnya penghormatan terhadap hak-hak individu di ruang publik.***












