Ia menyebut total luas genangan yang teridentifikasi di Kota Semarang mencapai sekitar 257 hektare.
Karena itu, penanganan dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas pada wilayah yang paling rawan terdampak.
“Karena cakupannya cukup luas, maka penanganannya dilakukan secara bertahap berdasarkan prioritas lokasi genangan,” ujarnya.
Dalam penanganan banjir, masing-masing instansi memiliki kewenangan berbeda.
Pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menangani sungai dan drainase primer, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menangani drainase sekunder, sedangkan Disperkim fokus pada drainase lingkungan atau tersier.
“Kolaborasi antar instansi menjadi sangat penting agar penanganan dari hulu sampai hilir bisa berjalan sinkron,” tegasnya.
Selain pembangunan fisik dan normalisasi saluran, Agustina juga mengajak masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan serta rutin membersihkan saluran drainase.












