SEMARANG, (Repronews.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 105 tersangka berhasil diamankan, sementara 69 warga tercatat menjadi korban kejahatan jalanan di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat, 29 Mei 2026.
Kegiatan itu dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir mengungkapkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi tindak pidana yang paling dominan dengan jumlah 27 kasus.












