BeritaRegional

Wali Kota Semarang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

24
×

Wali Kota Semarang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Sebarkan artikel ini

Ketua Pengadilan Agama Semarang, Ahmad Zaenal Fanani, mengatakan perkara perceraian masih mendominasi perkara yang ditangani lembaganya setiap tahun.

“Dari 3.000 sampai 4.000 perkara itu mayoritas atau sekitar 70 persen adalah perkara perceraian,” katanya.

Menurut Ahmad, perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling terdampak akibat perceraian.

Karena itu, pemenuhan hak-hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar dapat direalisasikan secara optimal.

Sementara itu, Agustina menyoroti pentingnya perhatian terhadap anak-anak yang terdampak perceraian.

Ia menilai, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memastikan kebutuhan dan hak anak tetap terpenuhi, meskipun kedua orang tuanya telah berpisah.

Menurut Agustina, ketersediaan data yang memadai menjadi salah satu langkah penting untuk mengidentifikasi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.