BeritaRegional

Wali Kota Semarang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

24
×

Wali Kota Semarang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Sebarkan artikel ini

“Anak-anak perceraian itu kan ada di depan mata kita setiap hari. Dan mereka selalu jadi korban,” ujar Agustina dalam sambutannya.

Selain memperkuat perlindungan pascaperceraian, kerja sama tersebut juga mencakup edukasi mengenai dampak perkawinan anak, asesmen psikologi dan kesehatan dalam perkara dispensasi kawin, serta pendampingan layanan hukum bagi masyarakat.

Pemkot Semarang dan Pengadilan Agama Semarang juga berupaya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

Salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik Kota Semarang, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengambil produk layanan Pengadilan Agama Semarang.

Kesepakatan kerja sama tersebut berlaku hingga 18 Oktober 2030. Melalui kolaborasi ini, Agustina berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Semarang semakin efektif dalam memastikan hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian.