BeritaRegional

Wali Kota Semarang Tegaskan Layanan Air Bersih Tetap Jalan di Tengah Sengketa Hukum PDAM

57
×

Wali Kota Semarang Tegaskan Layanan Air Bersih Tetap Jalan di Tengah Sengketa Hukum PDAM

Sebarkan artikel ini

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan PDAM dikelola secara profesional,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu, Jumat, 8 Mei 2016.

“Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan masyarakat Kota Semarang,” imbuhnya.

Secara regulasi, pengajuan banding membuat putusan tingkat pertama belum dapat dieksekusi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa putusan pengadilan hanya dapat dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Agustina memastikan manajemen PDAM yang saat ini menjabat tetap sah secara hukum dan memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan operasional perusahaan,” jelasnya.