BeritaRegional

Wali Kota Semarang Tegaskan Trans Semarang Berorientasi pada Layanan, Bukan Bisnis

8
×

Wali Kota Semarang Tegaskan Trans Semarang Berorientasi pada Layanan, Bukan Bisnis

Sebarkan artikel ini

Regulasi tersebut menjadi pijakan agar transportasi publik tetap menjadi bagian dari pembangunan jangka panjang Kota Semarang.

“Perda ini menegaskan posisi Trans Semarang sebagai sebuah layanan, bukan bisnis,” kata Agustina.

Ia mengatakan, Pemkot Semarang juga beberapa kali memberikan pembebasan tarif dalam momentum tertentu.

Adapun tarif resmi Trans Semarang yang diatur dalam perda sebesar Rp3.500 untuk pembayaran non-tunai dan Rp4.000 untuk pembayaran tunai.

Sementara itu, tarif khusus sebesar Rp1.000 diberikan kepada kelompok tertentu, di antaranya pelajar, mahasiswa, penyandang disabilitas, lanjut usia di atas 60 tahun, dan veteran.

Bagi Agustina, kebijakan tarif tersebut menunjukkan bahwa keberadaan transportasi publik harus mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Dari Armada Lama Menuju Transportasi yang Lebih Modern

Trans Semarang mulai beroperasi pada 2009 dengan dukungan awal dari pemerintah pusat. Dalam perjalanannya, layanan tersebut terus mengalami pembenahan, mulai dari aspek keselamatan, rute hingga kondisi armada.