Agustina mengatakan, pengembangan transportasi publik tidak dapat dilakukan pemerintah daerah seorang diri. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk operator dan pemilik armada, menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan.
“Secara historis, armada-armada kecil yang ada kemudian dirangkum dalam perhimpunan Organda Kota Semarang. Sebagian besar bus merupakan milik pihak ketiga,” jelasnya.
Pemkot Semarang kemudian memfasilitasi pola kerja sama dengan menjadi penjamin bagi pihak ketiga dalam pengajuan modal kepada perbankan.
Perhitungan nilai kontrak dilakukan berdasarkan formulasi investasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga memperketat standar kelayakan armada. Bus yang telah berusia lebih dari 10 tahun pada 2026 dan tidak bersedia diremajakan oleh pengelola tidak akan diperpanjang masa kontraknya.












