Semarang Raya

Walikota Semarang Kawal Dana Rp25 Juta per RT Agar Tepat Manfaat, Pengurus Lingkungan Didampingi dari Perencanaan hingga Pelaporan

12
×

Walikota Semarang Kawal Dana Rp25 Juta per RT Agar Tepat Manfaat, Pengurus Lingkungan Didampingi dari Perencanaan hingga Pelaporan

Sebarkan artikel ini

Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari Kelurahan hingga Kecamatan. Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertugas memastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan sebelum diteruskan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto.

Melalui program ini, dana BOP dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan seperti ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, serta berbagai kegiatan yang memperkuat keguyuban warga. Pemerintah Kota Semarang juga memberikan ruang fleksibilitas bagi pengurus lingkungan untuk menyesuaikan program sesuai kebutuhan riil masyarakat melalui mekanisme perubahan RAP yang terukur dan terverifikasi.