“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” ujar Agustina Senin (15/6).
Agustina ingin menghadirkan tata kelola bantuan yang mudah diakses masyarakat namun tetap akuntabel. Karena itu, kelengkapan dokumen seperti Surat Permohonan, SK Kepengurusan, RAP, Berita Acara Kesepakatan Warga, hingga SPTJM menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi sejak tahap perencanaan.
Program BOP RT sebesar Rp25 juta per tahun merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Semarang terhadap pembangunan berbasis partisipasi warga. Agustina meyakini bahwa kebutuhan lingkungan paling dipahami oleh masyarakat di tingkat RT, sehingga pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memberikan dukungan anggaran sekaligus pendampingan agar program berjalan optimal.










