BeritaHukum & Kriminal

1,1 Kg Narkotika hingga 12.064 Obat Keras Dimusnahkan Kejari Kota Semarang

37
×

1,1 Kg Narkotika hingga 12.064 Obat Keras Dimusnahkan Kejari Kota Semarang

Sebarkan artikel ini

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 103 perkara, terdiri atas 102 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.

Dari 102 perkara tindak pidana umum tersebut, sebanyak 69 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 10 perkara tindak pidana kesehatan, serta 22 perkara tindak pidana umum lainnya.

Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 1,1 kilogram. Selain itu, turut dimusnahkan 12.064 butir obat-obatan keras dan psikotropika, 26 unit telepon seluler, tujuh senjata tajam, serta 190 slop rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, S.H., M.H., dalam siaran pers menyebutkan, pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti.

“Pemusnahan dilakukan dengan metode khusus yang disesuaikan pada jenis karakteristik barang bukti agar benar-benar hancur, rusak, dan tidak dapat dipergunakan kembali,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejari Kota Semarang.