“Upaya ini juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti di dalam gudang penyimpanan serta memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara tuntas tanpa kompromi di Kota Semarang,” demikian keterangan Kejari Kota Semarang.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Kota Semarang menunjukkan proses penanganan perkara tidak berhenti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tetapi dilanjutkan dengan eksekusi terhadap barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.***












