Untuk barang bukti narkotika seperti sabu, ganja, ekstasi, serta berbagai jenis obat keras dan psikotropika, pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender dan dicampur menggunakan cairan khusus.
Sementara itu, rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang elektronik berupa telepon seluler dan alat elektronik lainnya dihancurkan menggunakan alat berat atau palu hingga tidak dapat digunakan kembali.
Adapun barang bukti berupa senjata tajam dipotong-potong dan dihancurkan secara mekanis menggunakan alat gerinda.
Kejari Kota Semarang menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti juga menjadi langkah preventif untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti selama berada di tempat penyimpanan.












