BeritaHukum & Kriminal

Sengketa Tanah 1.970 Meter di Tembalang Berlanjut, Putusan Banding Dipersoalkan

28
×

Sengketa Tanah 1.970 Meter di Tembalang Berlanjut, Putusan Banding Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Kuasa hukum ahli waris Soeminah dan Ngatijo, Herry Darman, mengadukan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang terkait perkara sengketa tanah yang tengah bergulir. Pengaduan tersebut disampaikan langsung ke PT Semarang pada Selasa, 19 Mei 2026.

Herry menyebut, pengaduan diajukan karena pihaknya menduga terdapat kekeliruan dalam putusan banding perkara perdata sengketa tanah yang menurutnya memiliki dasar administrasi sah berupa Letter C atas nama Wangsal bin Wongso.

“Hari ini saya datang ke Pengadilan Tinggi Semarang membuat pengaduan atas putusan majelis hakim tinggi Semarang,” kata Herry.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari status tanah milik kliennya yang pada 2022 masih tercatat bersih dalam data administrasi kelurahan.

Menurutnya, saat itu tidak terdapat catatan peralihan hak maupun transaksi jual beli atas tanah tersebut.