BeritaRegional

62 Penghuni Rusun Kudu Diminta Lunasi Tunggakan Sewa, Satpol PP Siapkan Sanksi Tegas

12
×

62 Penghuni Rusun Kudu Diminta Lunasi Tunggakan Sewa, Satpol PP Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

Ket.foto: Satpol PP Kota Semarang bersama dinas terkait mendata dan memberikan surat pernyataan kepada para penunggak tagihan Sewa Rusun Kudu, Senin (3/8)

SEMARANG, (Repronews.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang memanggil sebanyak 62 penghuni Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, ke Kantor Satpol PP Kota Semarang, Senin (3/8/2026).

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas tunggakan pembayaran uang sewa rusun yang hingga kini belum diselesaikan para penghuni.

Dalam proses klarifikasi, masing-masing penghuni dimintai keterangan mengenai alasan keterlambatan pembayaran beserta besaran tunggakan yang dimiliki.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk melunasi tunggakan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.