Terkait proses pencairan, Eko menyebut dana dapat segera diproses apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.
Pengajuan dilakukan secara berjenjang mulai dari RT, RW, lurah, camat, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Untuk mencegah kesalahan administrasi, Pemkot Semarang akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam kegiatan sosialisasi, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, serta BPKAD.
“Inspektorat nanti akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel,” pungkasnya.***












