Untuk menjamin ketersediaan lahan makam dalam jangka panjang, Disperkim juga terus mempercepat penyerahan PSU oleh pengembang perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam regulasi tersebut, setiap pengembang diwajibkan menyediakan lahan pemakaman umum paling sedikit dua persen dari total luas lahan sesuai rencana pembangunan perumahan, baik berada di dalam maupun di luar kawasan yang dikembangkan.
“Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat Kota Semarang,” kata Murni.
Ia menjelaskan, lahan yang akan diserahkan kepada pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, di antaranya sesuai dengan rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki struktur tanah yang layak, serta didukung akses jalan yang memadai agar dapat difungsikan sebagai TPU yang aman, nyaman, dan mudah dijangkau masyarakat.












