BeritaHukum & Kriminal

Konten Misleading Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukum dari Kemenhum, PWI, dan Siber Polda Jateng

4
×

Konten Misleading Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukum dari Kemenhum, PWI, dan Siber Polda Jateng

Sebarkan artikel ini

“Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” ucapnya

Sebagai tindak lanjut, FGD ini menghasilkan rencana pembentukan komunitas “Gerakan Jaga Digital Indonesia” untuk edukasi berkelanjutan bagi para konten kreator, dengan mendorong kemanfaatan seperti pembuatan izin usaha bersama-sama, serta kolaborasi bisnis untuk tumbuh bersama.