BeritaHukum & Kriminal

Konten Misleading Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukum dari Kemenhum, PWI, dan Siber Polda Jateng

6
×

Konten Misleading Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukum dari Kemenhum, PWI, dan Siber Polda Jateng

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko menegaskan, prinsip utama di era digital adalah ‘Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab’. “Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” ujarnya.

Sementara, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Danang Agung Nugroho, menyoroti legalitas profesi.  Berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, konten kreator sudah resmi diakui sebagai lapangan usaha. Konsekuensinya, kreator yang menerima penghasilan rutin dari platform wajib memiliki NIB melalui OSS.

“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” katanya

Selain sanksi administratif, secara pidana kreator bisa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE dan KUHP terbaru. Tanggung jawab juga berlaku bagi siapa saja yang membuat, mengedit, memberi caption, hingga share ulang konten.