BeritaHukum & Kriminal

Konten Misleading Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukum dari Kemenhum, PWI, dan Siber Polda Jateng

5
×

Konten Misleading Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukum dari Kemenhum, PWI, dan Siber Polda Jateng

Sebarkan artikel ini

Ketua Genpi Semarang Andy Sigit Prabowo menuturkan Algoritma media sosial menyukai konten pemicu emosi tinggi. Ditambah kebiasaan masyarakat yang sering share dulu sebelum cek. Dampaknya cukup serius seperti kepanikan massal, polarisasi, hingga rusaknya reputasi lembaga. 

Menurutnya, masyarakat harus cerdas digital. Formula yang dianjurkan melalui filter dengan cara lihat, cek, verifikasi kemudian baru share. Jika terlanjur membuat konten keliru, langkahnya adalah klarifikasi dan permintaan maaf. Jika diminta, konten sebaiknya dihapus. “Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” ujarnya

Wali Kota Semarang melalui Kadiskominfo Didik Dwi Hartono bahkan mengaku pernah jadi korban. Nama dan fotonya dicatut untuk meminta uang ke masyarakat. Berdasarkan data Diskominfo Kota Semarang mencatat ada 34 temuan hoaks sepanjang 2026, dengan modus terbanyak pencatutan nama pejabat.